|
PENGENDALIAN HAMA HUTAN
|
---|
Tindakan pengendalian hama hutan dilakukan dengan cara pemberantasan hama hutan (serangga hutan) pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengatur populasi serangga agar tidak menimbulkan kerusakan ekonomis yang berarti. Caranya adalah dengan menekan atau mencegah naiknya populasi serangga sehingga selalu ada dalam keadaan yang kerusakan yang ditimbulkannya secara ekonomis tidak berarti. |
Pada dasarnya pelaksanaan tindakan penangulangan hama hutan dilakukan tidak untuk memusnahkan suatu hama, tetapi hanya ditujukan untuk menekan populasi serangga.
Dalam melakukan pengendalian hama harus didasarkan pertimbangan (evaluasi). Bahwa biaya untuk melakukan penanggulangan harus lebih kecil dari pada nilai kerusakan yang ditimbulkan atau yang akan ditimbulkan oleh hamanya, baik nilai langsung dari hutan maupun nilai tidak langsung (nilai estetik, fungsi lindung dan lain-lain).
Bersamaan dengan pertimbangan menyangkut biaya harus diadakan pula pertimbangan biologis dari serangganya dan pertimbangan teknis dari cara pemberantasannya.
Cara pemberantasan serangga yang dikenal sampai saat ini ada 2, yaitu :
Pemberantasan secara alam terjadi bila penekanan populasi serangga dilakukan oleh salah satu atau beberapa faktor ekologi dan campur tangan manusia.
Pemberantasan secara buatan dapat dibagi menjadi :
a. Secara silvikultur
Usaha ini dilakukan dengan jalan mengatur komposisi tegakan (hutan campuran), kerapatan tegakan. Kesehatan pohon, umur tegakan, dan memilih jenis pohon yang resisten terhadap hama.
b. Secara fisik mekanik
pada dasarnya pemberantasan secara fisik mekanik dapat dibagi menjadi :
c. Secara Hayati
Cara ini tidak mudah dan memerlukan penelitian yang cukup lama, akan tetapi bila berhasil cara ini akan merupakan cara yang sangat mudah. Cara ini didasarkan pada pelepasan musuh-musuhnya, yaitu parasit dan predatornya. Parasit dan predeator yang digunakan tidak terbatas pada serangga saja, tetapi juga jamur, bakteri virus, burung dan sebagainya.
d. Secara undang-undang
Cara ini digunakan dengan tujuan mencegah menjalarnya suatu hama atau mencegah masuknya hama ke suatu daerah yang berasal / dating dari lain daerah. Dengan jalan membuat peraturan-peraturan dan undang-undang, seperti adanya peraturan perkarantinaan di pelabuhan-pelabuhan atau lapangan terbang, atau adanya suatu embargo (melarang sama sekali keluar masuknya sesuatu benda atau barang tertentu dari suatu daerah)
e. Penggunaan bahan-bahan kimia insektisida
Pemberantasan hama dengan cara menggunakan bahan kimia pembunuh serangga atau insektisida menjadi cepat populer karena hasilhnya cepat terlihat. Akan tetapi, benyak juga akibat buruknya dan berbahaya, baik bagi tanaman, ternak, maupun manusia. Bahkan beberapa insektisida telah dilarang beredar karena pengaruh samping berupa pencemaran.
f. Sterilisasi
Penekanan populasi suatu hama dengan cara melepaskan hamanya dari laboratorium setelah disterilkan. Umumnya yang disterilkan adalah yang jantan, sebelum dilepas di hutan.
g. Integrated control pengawasan terpadu
Cara ini merupakan kombinasi yang tepat atau berbentuk keterpaduan dari semua cara pemberantasan yang telah dikenal.
Sumber : Manual Kehutanan
KERUSAKAN HUTAN
>>> LIHAT GAMBAR KERUSAKAN HUTAN <<<
>>> PENGERTIAN DEGRADASI HUTAN <<<
>>> PENGERTIAN DEFORESTASI <<<