irwantoshut.com
 


 
 
 
 

 



PENGENDALIAN HAMA HUTAN


Tindakan pengendalian hama hutan dilakukan dengan cara pemberantasan hama hutan (serangga hutan) pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengatur populasi serangga agar tidak menimbulkan kerusakan ekonomis yang berarti.

Caranya adalah dengan menekan atau mencegah naiknya populasi serangga sehingga selalu ada dalam keadaan yang kerusakan yang ditimbulkannya secara ekonomis tidak berarti.

HAMA HUTAN

Pada dasarnya pelaksanaan tindakan penangulangan hama hutan dilakukan tidak untuk memusnahkan suatu hama, tetapi hanya ditujukan untuk menekan populasi serangga.

Dalam melakukan pengendalian hama harus didasarkan pertimbangan (evaluasi). Bahwa biaya untuk melakukan penanggulangan harus lebih kecil dari pada nilai kerusakan yang ditimbulkan atau yang akan ditimbulkan  oleh hamanya, baik nilai langsung dari hutan maupun nilai tidak langsung (nilai estetik, fungsi lindung dan lain-lain).

Bersamaan dengan pertimbangan menyangkut biaya harus diadakan pula pertimbangan biologis dari serangganya dan pertimbangan teknis dari cara pemberantasannya.

Cara pemberantasan serangga yang dikenal sampai saat ini ada 2, yaitu :

  • Pemberantasan secara alam 

Pemberantasan secara alam  terjadi bila penekanan populasi serangga dilakukan oleh salah satu atau beberapa faktor ekologi dan campur tangan manusia.

  • Pemberantasan secara buatan

Pemberantasan secara buatan dapat dibagi menjadi :

a. Secara silvikultur

Usaha ini dilakukan dengan jalan mengatur komposisi tegakan (hutan campuran), kerapatan tegakan. Kesehatan pohon, umur tegakan, dan memilih jenis pohon yang resisten terhadap hama.

b. Secara fisik mekanik

pada dasarnya pemberantasan secara fisik mekanik dapat dibagi menjadi :

  1. mengubah temperatur
  2. mengubah kadar air
  3. merusak habitat dari hama
  4. perangkap hama
  5. melindungi dari hama

c. Secara Hayati

Cara ini tidak mudah dan memerlukan penelitian yang cukup lama, akan tetapi bila berhasil cara ini akan merupakan cara yang sangat mudah. Cara ini didasarkan pada pelepasan musuh-musuhnya, yaitu parasit dan predatornya. Parasit dan predeator yang digunakan tidak terbatas pada serangga saja, tetapi juga jamur, bakteri virus, burung dan sebagainya. 

d. Secara undang-undang

Cara ini digunakan dengan tujuan mencegah menjalarnya suatu hama atau mencegah masuknya hama ke suatu daerah yang berasal / dating dari lain daerah. Dengan jalan membuat peraturan-peraturan dan undang-undang, seperti adanya peraturan perkarantinaan di pelabuhan-pelabuhan atau lapangan terbang, atau adanya suatu embargo (melarang sama sekali keluar masuknya sesuatu benda atau barang tertentu dari suatu daerah)

e. Penggunaan bahan-bahan kimia insektisida

Pemberantasan hama dengan cara menggunakan bahan kimia pembunuh serangga atau insektisida menjadi cepat populer karena hasilhnya cepat terlihat. Akan tetapi, benyak juga akibat buruknya dan berbahaya, baik bagi tanaman, ternak, maupun manusia. Bahkan beberapa insektisida telah dilarang beredar karena pengaruh samping berupa pencemaran.

f. Sterilisasi

Penekanan populasi suatu hama dengan cara melepaskan hamanya dari laboratorium setelah disterilkan. Umumnya yang disterilkan adalah yang jantan, sebelum dilepas di hutan.

g. Integrated control pengawasan terpadu

Cara ini merupakan kombinasi yang tepat atau berbentuk keterpaduan dari semua cara pemberantasan yang telah dikenal.

Sumber : Manual Kehutanan

Artikel Terkait :

 

 

KERUSAKAN HUTAN

>>> LIHAT GAMBAR KERUSAKAN HUTAN <<<

>>> PENGERTIAN DEGRADASI HUTAN <<<

>>> PENGERTIAN DEFORESTASI <<<

 



HOME
GLOBAL WARMING
INDONESIA FOREST
INDONESIA BIODIVERSITY
CDM IN INDONESIA
MANGROVE FOREST
THE IMPORTANCE OF TREES
FOREST AND ECOLOGY
KIND OF CONSERVATION
KIND OF BIODIVERSITY
HOW PLANTS GROW
FOREST PICTURES
FACEBOOK
PENELITIAN
PAPER / ARTIKEL
KULIAH KEHUTANAN
PERJALANAN
DIARY
GALERI PHOTO
INFO SEPUTAR HUTAN
PROSIDING NFP
KESEHATAN TUBUH
KOTA AMBON
UNIVERSITAS PATTIMURA
TIPS MAHASISWA
BIODATA IRWANTO
PHOTO PRIBADI
FACEBOOK IRWANTO