irwantoshut.com
 
 


 
 
 
 

 




SOSIALISASI PELAKSANAAN REDD-PLUS INDONESIA DI TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN *)

Oleh: Dr. Ir.Gun Mardiatmoko, MP **)
(HP:+6281244509130)
(gum_mardi@yahoo.com)

Pendahuluan

Telah dinyatakan secara jelas di berbagai forum internasional dan nasional bahwa tingginya degradasi hutan dan deforestasi di berbagai belahan bumi serta tingginya emisi dari penggunaan bahan bakar fosil di negara-negara industri itu telah memberikan pengaruh yang nyata terhadap perubahan iklim dan pemanasan global. Dengan berkurangnya vegetasi hutan telah menyebabkan berkurangnya serapan kabon dioksida sehingga bumi menjadi lebih panas. Kerusakan hutan telah menyebabkan terjadinya banyak bencana seperti terganggunya tata air suatu wilayah (terjadinya banjir, kekeringan, erosi, tanah longsor dll.). Suhu dunia yang meningkat telah menyebabkan mencairnya es di kutub yang mengakibatkan meningkatnya tinggi permukaan lautan sehingga menjadi ancaman serius bagi penduduk yang tinggal di pesisir pantai, terutama yang mendiami pulau-pulau kecil.

REDD Plus


Manfaat Hutan dalam Perdagangan Karbon



Konferensi Kopenhagen titik tolak baru kerja sama Internasional dalam penanggapan Perubahan Iklim



Prospek Pengembangan Ekowisata Kawasan Wisata Alam Laut Pulau Marsegu dan Sekitarnya



Pemanfaatan Hutan Mangrove Teluk Kotania Kabupaten Seram Barat Maluku



Menebang Hutan untuk Menyukseskan Program GERHAN

Berkenaan dengan hal itu diperlukan adanya berbagai upaya pengelolaan bencana yaitu a.l. dengan upaya mitigasi. Upaya ini harus mengutamakan pengurangan emisi dari penggunaan bahan bakar fosil di negara-negara industri. Meskipun pengaruhnya relatif kecil, kegiatan penanaman pohon-pohon untuk menyerap karbon juga berperan dalam mitigasi perubahan iklim. Diperlukan adanya pendekatan konservasi yang baru dan lebih efektif untuk mengurangi 20 persen dari emisi yang berkaitan dengan hutan yaitu satu pendekatan yang dikenal dengan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan). Ide ini berbeda dengan kegiatan konservasi hutan sebelumnya karena dikaitkan langsung dengan insentif finansial untuk konservasi yang bertujuan menyimpan karbon di hutan. Program REDD ini di Indonesia relatif masih baru dan belum banyak dikenal oleh masyarakat luas maka diperlukan adanya sosialisasi pelaksanaan program REDD baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten.

CARA KERJA DAN PROSES PENENTUAN KEBIJAKAN PROGRAM REDD

Cara kerja REDD dijabarkan sbb: pengurangan emisi atau “deforestasi yang dihindari” diperhitungkan sebagai kredit. Jumlah kredit karbon yang diperoleh dalam waktu tertentu dapat dijual di pasar karbon internasional. Sebagai alternatif, kredit yang diperoleh dapat diserahkan ke lembaga pendanaan yang dibentuk untuk menyediakan kompensasi finansial bagi negara-negara peserta yang melakukan konservasi hutannya. Skema REDD memperbolehkan konservasi hutan untuk berkompetisi secara ekonomis dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang memicu deforestasi. Pemicu tersebut saat ini menyebabkan terjadinya pembalakan yang merusak dan konversi hutan untuk penggunaan lainnya, seperti padang penggembalaan ternak, lahan pertanian dan perkebunan. Indonesia yang memiliki hutan yang luas tentunya berpeluang besar untuk bertindak dalam pelaksanaan program REDD tersebut.

REDD pertama kali dicanangkan di COP 13 pada tahun 2007, ide tersebut sangat diminati oleh negara-negara dengan laju deforestasi yang tinggi. Negara-negara tersebut memiliki potensi terbesar untuk secara signifikan mengurangi emisi dari hilangnya hutan dan untuk memperoleh keuntungan terbesar jika mereka dapat melakukannya. Di bawah skema REDD-plus yang lebih luas, negara-negara yang secara efektif sudah melindungi hutannya juga dapat memperoleh keuntungan. Praktek yang diterapkan secara berkelanjutan yang dapat membantu masyarakat miskin. Contohnya perusahaan kayu yang memberikan akses kepada masyarakat lokal untuk dapat memanfaatkan hutan, juga akan diakui dan diberi penghargaan. Inisiatif penghijauan di kawasan hutan yang gundul dan terdegradasi juga akan dipertimbangkan. Jika REDD-plus dibawa ke meja perundingan, akan lebih banyak negara yang mendukung atau meratifikasi kesepakatan di masa yang akan datang. Disadari bahwa REDD-plus tersebut memerlukan kerangka kerja yang lebih rumit untuk mengakomodasikan seluruh kategori dan dapat menyebabkan terjadinya biaya transaksi dan implementasi yang lebih besar. Konferensi Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim ke-13 (COP 13) di Bali pada tahun 2007 telah menghasilkan Rencana Aksi Bali (Bali Action Plan), sebuah rencana atau peta jalan negosiasi strategi iklim global untuk melanjutkan Protokol Kyoto. Rencana ini mengakui pentingnya hutan dalam mengatasi perubahan iklim dan besarnya potensi yang terkandung dalam REDD. Inisiatif REDD dalam mitigasi perubahan iklim dapat memberikan berbagai macam manfaat dan keuntungan lain yang menyertainya. Termasuk di dalamnya adalah manfaat untuk memberikan perlindungan bagi jasa lingkungan hutan, meningkatkan penghidupan masyarakat sekitar hutan dan memperjelas hak kepemilikan lahan. Negoisasi REDD telah berjalan selama dua tahun dan kesepakatan dicapai bulan Desember 2009. Negosiasi dalam COP 15 terdapat kesepakatan yang memasukkan REDD dan mendefinisikan ruang lingkupnya, termasuk penjadwalan diskusi tentang metodologi dan aspek teknis secara rinci sebagai bahan negosiasi selanjutnya.

Satu tahun setelah Rencana Aksi Bali disetujui, para juru runding mengadakan pertemuan kembali di Poznan, Polandia. Mereka mencapai konsensus umum bahwa kegiatan REDD sebaiknya diperluas. Pendekatan ini disebut dengan REDD-plus. Transfer finansial dibawah REDD-plus tidak hanya digunakan untuk mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, namun juga digunakan untuk melakukan konservasi cadangan karbon di hutan, pengelolaan hutan lestari dan peningkatan cadangan karbon hutan melalui kegiatan penanaman pohon-pohon dan rehabilitasi lahan yang terdegradasi. Mekanisme ini memiliki keuntungan dengan membuka kesempatan bagi berbagai pihak yang memiliki situasi nasional yang berbeda untuk dapat diikutsertakan dalam kerangka kerja di masa mendatang.

Proses penentuan kebijakan yang terkait dengan REDD di Indonesia didominasi oleh pendekatan dari-atas-ke-bawah (top-down). Hal ini dapat dimengerti mengingat sebagian besar delegasi dalam Konferensi Para Pihak adalah pegawai pemerintah (pusat). Mereka memperoleh informasi pertama dan mereka juga yang diberi wewenang oleh Konvensi Perubahan Iklim dalam menentukan posisi di meja perundingan dan pelaksanaan kegiatanREDD di kemudian hari. Diawali dengan pembentukan Indonesian Forest-Climate Alliance (IFCA), pemerintah mengundang partisipasi berbagai pihak untuk mencermati rancang bangun REDD. Kelompok ini kemudian merumuskan perlunya kerangka kebijakan yang terkait dengan: (a) penentuan tingkat emisi acuan, (b) strategi penggunaan lahan, (c) pemantauan, (d) mekanisme keuangan dan (e) pembagian keuntungan dan tanggung jawab. Untuk mematangkan proses kebijakan yang akan ditempuh, Pemerintah selanjutnya mengusulkan rancangan kesiapan (Readiness Plan, R-Plan) kepada Bank Dunia untuk menunjang pelaksanaan REDD di Indonesia. Selain kelima komponen di atas, di dalam R-Plan juga diuraikan rencana penilaian dampak REDD terhadap kondisi sosial dan lingkungan serta investasi untuk pengembangan kapasitas. Bersamaan dengan ini, usulan lain juga diajukan kepada UN-REDD, sebuah program kolaborasi badan-badan PBB (FAO, UNEP dan UNDP), khususnya yang menyangkut kerjasama lintas sektor di Indonesia. Sementara itu kalangan masyarakat madani (civil society) dan pemangku kepentingan (stakeholders) di luar pemerintah lebih banyak bersikap menunggu atau memberi respons terhadap ajakan pihak ketiga, termasuk dari masyarakat madani dan investor dari luar negeri. Berbagai kegiatan uji coba (demonstration activities) sudah dilakukan di beberapa daerah. Konsultasi publik juga telah dilakukan dengan dukungan yang terbatas dari Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memahami proses REDD. Oleh karena itu dalam fase persiapan ini pemerintah akan banyak berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk dapat memposisikan mereka dalam kebijakan REDD secara utuh baik pada tingkat nasional maupun sub nasional (tingkat daerah).

Sejak penyelenggaraan COP13 di Bali Pemerintah Indonesia c.q. Departemen Kehutanan sangat giat mengembangkan perangkat hukum atau peraturan yang terkait langsung dengan pelaksanaan REDD. Di antara perangkat tersebut terdapat tiga Peraturan Menteri yang telah resmi diundangkan, yaitu:

1. Permenhut No. P. 68/Menhut-II/2008 tentang Penyelenggaraan Demonstration Activities Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Peaturan ini menguraikan prosedur permohonan dan pengesahan kegiatan demonstrasi REDD, sehingga metodologi, teknologi dan kelembagaan REDD dapat dicoba dan dievaluasi. Tantangannya adalah bagaimana kegiatan demonstrasi dapat dialihkan menjadi proyek REDD yang sesungguhnya di masa yang akan datang.

2. Permenhut No. P. 30/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD). Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan REDD, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pengembang, verifikasi dan sertifikasi, serta hak dan kewajiban pelaku REDD. Hingga saat ini ketentuan mengenai penetapan tingkat emisi acuan sebagai pembanding belum ditetapkan.

3. Permenhut No. P. 36/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Peraturan ini mengatur izin usaha REDD melalui penyerapan danpenyimpanan karbon. Di dalamnya juga diatur perimbangan keuangan, tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan penerimaan negara dari REDD. Peraturan ini membedakan antara kegiatan penyerapan dan penyimpanan karbon di berbagai jenis hutan dan jenis usaha. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut pada dasarnya REDD sudah dapat dilaksanakan. Petunjuk Teknis untuk hal-hal tertentu akan diperlukan untuk menunjang pelaksanaan REDD.

KEMAJUAN PROGRAM AKTIVITAS KESIAPAN PELAKSANAAN REDD

Terkait dengan rancangan kesiapan (Readiness Plan, R-Plan) maka Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Kementrian Kehutanan pada bulan Mei 2010 y.l. telah melaksanakan Sosialisasi dan Konsultasi Publik REDDI READDINESS ACTIVITIES PROGRAM FCPF di Jakarta. Dalam sosialisasi tersebut a.l. dikemukakan Progres Readiness di tingkat Nasional dan Daerah sbb:

Progres Readiness di Tingkat Nasional yaitu: (a) Intervensi kebijakan untuk penanganan akar masalah deforestasi dan degradasi di berbagai lanskap penggunaan lahan hutan (HK, HL, HP, lahan gambut, perubahan penggunaan hutan alam untuk hutan tanaman dan tanaman kelapa sawit) sedang berjalan baik dengan anggaran dalam negeri maupun BLN, (b) Penyiapan regulasi REDD (a. l. tata cara pelaksanaan REDD dan pembentukan Komisi Nasional REDD), Telah diterbitkan Permenhut tahun 2008 dan 2009 yang mengatur tentang pelaksanaan REDD, (c) Penyiapan aspek metodologi untuk penetapan REL/RL dan pembangunan sistem MRV sedang berjalan, dengan dukungan pendanaan terutama dari Australia, melibatkan beberapa instansi termasuk LAPAN, serta bermitra dengan beberapa lembaga termasuk ICRAF, JICA, (d) Penyiapan/penguatan kelembagaan (pembentukan kelembagaan untuk pelaksanaan REDD termasuk registrasi nasional, pendanaan, distribusi insentif dan tanggung jawab, peningkatan kapasitas, komunikasi/ koordinasi/konsultasi para pihak) sedang berjalan terutama peningkatan kapasitas dan komunikasi/ koordinasi/konsultasi para pihak dan (e) Analisis terkait (REL/RL, MRV, analisis biaya dan manfaat, resiko, dampak, dll) sedang berjalan.

Progres Readiness di tingkat provinsi/kabupaten yaitu: (a) Aksi penanganan akar masalah deforestasi dan degradasi di berbagai lanskap penggunaan lahan (hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, lahan gambut, perubahan penggunaan hutan alam untuk hutan tanaman dan kelapa sawit sedang berjalan baik dengan anggaran dalam negeri maupun BLN., (b) Penyiapan regulasi REDD dan penyiapan/penguatan kelembagaan (pembentukan/ penguatan kelembagaan untuk implementasi REDD termasuk distribusi insentif dan tanggung jawab, peningkatan kapasitas, komunikasi/konsultasi/ koordinasi/konsultasi para pihak) sedang berjalan terutama peningkatan kapasitas dan komunikasi/ koordinasi/konsultasi para pihak, namun karena keterbatasan sumberdaya masih terbatas di sejumlah Provinsi dan Kabupaten dan (c) Pembangunan Demonstration Activities (DA) REDD yang merepresentasikan berbagai kondisi bio-socio-geografis. Pada saat ini telah ada DA yang tersebar di Provinsi Kalteng (Australia), Kaltim (Jerman, TNC), Jatim (ITTO), NTB (Korea), rencana (Jambi/Australia, Sulteng/UNREDD, Kalbar/Jerman).

TANTANGAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM REDD

Program REDD merupakan hal yang relatif masih baru namun karena pada tahun 2012 sudah harus dilaksanakan secara penuh maka sisa waktu yang tersedia untuk penyiapan program tersebut akan banyak menghadapi tantangan yang harus dihadapi dan diatasi yaitu a.l:

(1) Peraturan-perturan pemerintah tentang REDD
Ketiga Permenhut tersebut mengacu pada berbagai peraturan/perundangan yang terkait. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menyinergikan ketiga peraturan REDD itu dengan peraturan lainnya yang terkait dengan REDD, termasuk penegakan peraturan selama program REDD berjalan.

(2). Kesiapan kelembagaan yang melaksanakan program REDD tingkat Nasional dan Daerah.
Kegiatan REDD melibatkan stakeholders dari tingkat Nasional dan Daerah diantaranya pelibatan universitas lokal dan lembaga penelitian lokal dimana tingkat mutu pendidikan dan sarana penunjang laboratorium dan sumberdaya manusia antar daerah masih sangat bervariasi. Kondisi ini akan berpengaruh terutama pada saat pembuatan DA (Demonstration Activities), penerapan metode-metode pengukuran dampak sosial-ekonomi, dll.

(3). Teknologi penghitungan karbon
Untuk memberikan nilai bagi sebidang lahan berhutan yang berpotensi menyimpan karbon, diperlukan perhitungan berapa banyak jumlah karbon yang tersimpan secara tepat. Teknologi baru inderaja dan pembuatan model komputer akan memudahkan penghitungan cadangan karbon secara cepat dan tepat. Sistem yang transparan untuk melakukan penghitungan dan verifikasi pengurangan emisi saat ini sudah banyak tersedia. Tantangannya adalah membuat agar biaya teknologi inderaja untuk pelaksanaan REDD dapat terjangkau dan ekonomis.

(4). Hak dan pendapat penduduk asli yang mata pencahariannya bergantung pada hutan.
Penduduk asli dan masyarakat tradisional memainkan peran penting dalam proses ini. Diperlukan upaya yang lebih banyak lagi untuk menjamin bahwa lahan dan hak mereka terhadap sumberdaya diakui. Pejabat pemerintah, perusahaan swasta atau elite lokal dapat tergoda untuk mengambil alih pembayaran jasa karbon melalui sistem penilaian hutan yang baru ini dari masyarakat lokal apabila hak kepemilikan lahan masyarakat asli tidak dijamin. Perancang REDD harus sepenuhnya memperhatikan hak masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang sah sebelum mengambil tindakan untuk mengurangi emisi karbon berbasis hutan. Imbal balik antara pengurangan emisi karbon dan pengentasan kemiskinan mungkin diperlukan. Hak masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan harus diseimbangkan dengan tujuan masyarakat internasional dalam mengatasi perubahan iklim.

(5). Pembayaran pelaksanaan REDD
Masih banyak pertanyaan yang belum terjawab seperti: Bagaimana cara suatu negara dapat memperoleh pembayaran dan dalam bentuk apa pembayaran itu diberikan? Siapa yang nantinya akan menerima pembayaran untuk upaya melindungi kawasan hutan tertentu: pemerintah nasional, masyarakat lokal sekitar hutan atau perusahaan kayu? Negara donor menghendaki agar pembayaran dapat bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah suatu Negara yang berpeluang memperoleh keuntungan dari skema REDD, sudah barang tentu ingin mengatur distribusi pembayarannya.

(6) Akuntabilitas REDD
Jika pembayaran REDD dilakukan, namun hutan tetap saja dirusak, apa yang akan terjadi? Akuntabilitas terkait dengan jaminan bahwa pembayaran karbon dapat mewujudkan perlindungan hutan berkelanjutan.

(7) Pendanaan REDD
Kita dihadapkan pada beberapa pilihan. Apakah sebaiknya negara maju menyediakan dana untuk memberikan penghargaan bagi negara-negara yang dapat mengurangi emisinya dari deforestasi? Atau apakah sebaiknya pengurangan emisi ini dikaitkan dengan sistem perdagangan karbon yang berbasis pasar? Kita perlu mencari sistem pasar yang paling sesuai. Peneliti dan para pembuat kebijakan mulai menyadari bahwa skema REDD tidak akan menjadi solusi yang cocok untuk semua keadaan di setiap negara. Cara terbaik yang mungkin dilakukan dalam merancang dan menerapkan REDD secara global adalah memberikan kesempatan bagi negara-negara peserta untuk melakukannya secara paralel dengan berbagai model yang berbeda. Dengan cara ini, diharapkan akan muncul berbagai skema baru sehingga tiap negara dapat memilih model yang paling cocok dan dapat diadopsi untuk situasi dan kondisi mereka masing-masing.

(8) Tantangan lainnya yang merupakan faktor eksternal seperti komitmen dan kemauan baik negara-negara maju dalam memberikan kompensasi pendanaan program REDD pada negara berkembang, upaya menciptakan mekanisme perdagangan yang adil, dll.


KESIMPULAN

1. Program REDD di Indonesia relatif masih baru dan belum banyak dikenal oleh masyarakat luas maka diperlukan adanya sosialisasi pelaksanaan program REDD baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten.

2. Skema REDD memperbolehkan konservasi hutan untuk berkompetisi secara ekonomis dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya yang memicu deforestasi.

3. Dengan telah terbentuknya 3 (tiga) produk hukum: Permenhut No. P. 68/Menhut-II/2008, Permenhut No. P. 30/Menhut-II/2009 dan Permenhut No. P. 36/Menhut-II/2009 maka pada dasarnya REDD di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional sudah dapat dilaksanakan.

4. Masih ditemui banyak tantangan dalam pelaksanaan program REDD yang perlu segera dicari solusinya seperti: peraturan perundangan tentang REDD, kesiapan kelembagaan REDD, teknologi perhitungan karbon, hak dan pendapat penduduk asli sekitar hutan, akuntabilitas dan pendanaan REDD, dll.

DAFTAR PUSTAKA

Angelsen, A., 2008. Moving Ahead with REDD: issues, options and implications.

CIFOR, Bogor. Indonesia Anonymous, 2010. Materi Sosialisasi dan Konsultasi Publik REDDI-FCPF. Badan Litbang Kehutanan, Kementrian Kehutanan. Jakarta 18 Mei 2010 (tidak dipublikasikan).
www.cifor.cgiar.org. REDD, apakah itu? Materi diunduh Desember 2009.

*) Paper disampaikan pada acara Sosialisasi Pelaksanaan REDD-plus Indonesia di Kampus Politeknik Padamara di Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Prov. Maluku Utara pada tanggal: 20 Juli 2010.

**) Staf pengajar Jurusan Kehutanan, Fak. Pertanian Unpatti-Ambon.





HOME
GLOBAL WARMING
INDONESIA FOREST
INDONESIA BIODIVERSITY
CDM IN INDONESIA
MANGROVE FOREST
THE IMPORTANCE OF TREES
FOREST AND ECOLOGY
KIND OF CONSERVATION
KIND OF BIODIVERSITY
HOW PLANTS GROW
FOREST PICTURES
FACEBOOK
PENELITIAN
PAPER / ARTIKEL
KULIAH KEHUTANAN
PERJALANAN
DIARY
GALERI PHOTO
INFO SEPUTAR HUTAN
PROSIDING NFP
KESEHATAN TUBUH
KOTA AMBON
UNIVERSITAS PATTIMURA
TIPS MAHASISWA
BIODATA IRWANTO
PHOTO PRIBADI
FACEBOOK IRWANTO
 
 

Definisi Hutan Pengertian Hutan Manfaat Hutan Kerusakan Hutan Hutan Indonesia Fungsi Hutan